
Mendagri Tegaskan UMKM Diperbolehkan Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Pengaturan Pemda
Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Heri Taufik Jabarbisnis.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021), Mendagri menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM. “Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM,…