Diserahkan Sekda, 83 Desa Menerima Perbup Kuningan tentang Batas Desa
Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan Jabarbisnis.com, Kuningan - Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar, menyerahkan Peraturan Bupati Kuningan Tentang Batas Desa kepada 83 desa, di Pendopo Kabupaten Kuningan, Kamis (27/1/2022). Sekda berharap, peraturan Bupati Kuningan tentang batas desa ini dapat dipergunakan dengan baik sebagai dasar penataan data PBB, data aset, data tata ruang desa, data kependudukan dan data pendaftaran tanah/PTSL maupun data-data lainnya. BACA JUGA : Buya Syakur Yasin Hibahkan Tanah Wakaf untuk Pemkab Indramayu “Dalam mensukseskan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2021, kami selaku tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten…